1. Dianjurkan untuk diam sejenak ketika hendak rukuk. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berhenti sejenak, cukup untuk bernafas. (HR. Abu Daud, Hakim, dan dishahihkan Al-Albani)
2. melakukan takbir intiqal ketika hendak rukuk. Takbir i'tidal adalah takbir perpindahan dari satu rukun ke rukun lainnya. Dianjurkan mengangkat tangan ketika takbir i'tidal, sebagaimana ketika takbiratul ihram.
Ini berdasarkan keterangan Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terbiasa mengangkat tangan setinggi pundak ketika memulai shalat (takbiratul ihram), hendak rukuk dan ketika bangkit dari rukuk (i'tidal). (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena takbir i'tidal ini merupakan takbir perpindahan maka takbir ini dilakukan ketika bergerak menuju rukuk, bukan sebelum rukuk atau setelah sempurna rukuk.
Abu Hurairah menceritakan: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memulai takbiratul ihram ketika berdiri tegak, kemudian takbir lagi ketika turun rukuk, kemudian membaca ' sami'allaahu liman hamidah' ketika bangkit i'tidal" (HR. Bukhari)
Kesalahan ketika rukuk dalam sholat
Tidak membaca takbir i'tidal ketika rukuk. Kesalahan ini bisa membatalkan shalat karena takbir i'tidal termasuk kewajiban dalam shalat. Keterangan ini ditegaskan oleh As-Syaukani dalam Nailul Authar (2/279).
Membaca takbir rukuk setelah rukuk sempurna. Kesalahan ini banyak terjadi pada imam, dengan harapan makmum tidak mendahului imam. Namun perbuatan ini dinilai oleh sebagian ulama hambali, bisa membatalkan shalat jika dilakukan secara sengaja. (Al-Qaulul Mubin, 116).
Imam Ibnu Utsaimin menyebutkan: Ada sebagian ulama yang mengatakan, jika ada orang yang melakukan takbir i'tidal sebelum rukuk atau setelah sempurna rukuk, maka takbirnya tidak dinilai. (As-Syarhul mumti', 3/87).
Tidak mengangkat tangan ketika takbir hendak rukuk. Meskipun takbir ini tidak wajib, namun meremehkan takbir ketika hendak rukuk, menunjukkan sikap kurang perhatian dengan kesempurnaan shalat.